Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat BNSP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memelihara dan memastikan kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten.

Visi

Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri

Misi

  • Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya
  • Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri
  • Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional